Pria 18 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Setubuhi Pelajar SMA, Dalih Janji Setia

17/05/2025 21:20:00 WIB 481

tribratanews.lampung.polri.go.id Bandar Lampung, Sabtu 17 Mei 2025 – Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung meringkus M (18) usai melakukan persetubuhan terhadap seorang pelajar SMA berinisial EE (16), yang masih di bawah umur. Hubungan intim keduanya, kemudian diabadikan di ponsel milik pelaku dan disimpan juga diponsel korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan video tak senonoh itu di ponsel anaknya. Merasa tidak terima, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan di sebuah kos-kosan di Jalan Pramuka, Rajabasa, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra, mengatakan bahwa pelaku dan korban mulai berkenalan melalui aplikasi media sosial akhir November 2024. Keduanya kemudian berpacaran.

“Selama menjalin hubungan, pelaku mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan melanjutkan hubungan ke jenjang pernikahan,” Kata AKP Dhedi Ardi, Sabtu (10/5/2025).

Polisi juga turut mengamankan dua unit ponsel milik pelaku dan korban, serta beberapa barang bukti pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Video senonoh tersebut merupakan perjanjian antara pelaku dan korban, jika ada yang selingkuh, nantinya video itu bakal disebar ke keluarga masing-masing

Berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

in Hukum

Share this post