Pria 30 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Mainkan Judi Togel Hongkong di Lapo Tuak

09/12/2025 19:00:00 WIB 588
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung Selasa 09 Desember 2025 – Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pria berinisial JT (30) terkait aktivitas perjudian daring yang dilakukan di sebuah lapo tuak di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. 

Pelaku ditangkap pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi judi online di lokasi tersebut.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa pelaku menjalankan praktik perjudian jenis togel Hongkong melalui situs luar negeri. Dari pemeriksaan, JT diketahui menggunakan situs judi online untuk memasang angka serta menerima titipan taruhan dari beberapa rekannya.

“Pelaku menerima titipan uang dari orang-orang yang ingin memasang angka togel Hongkong. Setiap setoran dicatat secara manual, kemudian dipasangkan melalui akun yang digunakan pelaku,” jelas Kombes Pol Alfret, Kamis (4/12/2025).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu buku catatan berisi daftar pemain serta nominal taruhan, dan uang tunai Rp327.000 yang merupakan titipan pembelian angka togel.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung,  Kompol Faria Arista menambahkan bahwa aktivitas perjudian online tersebut telah dijalankan pelaku selama kurang lebih tiga bulan. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa JT mendapatkan komisi setiap kali angka yang dipasang oleh pemain menang.

“Sudah tiga bulan pelaku beroperasi. Ada beberapa pemain yang rutin menitipkan uang, bahkan nominalnya mencapai satu juta rupiah untuk setiap taruhan. Dari situ tersangka memperoleh komisi,” terang Kompol Faria.

Pelaku juga mengakui bahwa kegiatan tersebut telah menjadi mata pencaharian hariannya. Setiap titipan dicatat, dipasangkan, dan hasilnya dilaporkan kembali kepada pemain.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pemain lain atau jaringan yang terlibat dalam aktivitas perjudian tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, JT dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE tentang distribusi konten bermuatan perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

in Hukum

Share this post