Pria di Lampung Utara Setubuhi Putri Kandungnya Sejak 2022 Ditangkap Polisi

16/01/2025 20:40:00 WIB 257

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Utara, 16 Januari 2025 – Seorang pria berinisial SA yang bekerja sebagai pedagang sate di Kabupaten Lampung Utara, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terungkap bahwa ia telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya. Perbuatan tersebut dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2022 dan berlangsung selama dua tahun lamanya.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Kamis (16/1/2025). "Benar, kemarin Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial SA yang terlibat dalam kasus kejahatan terhadap anak kandungnya," ujar Umi.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa perbuatan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022. SA, yang telah diamankan, mengakui perbuatannya yang berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. "Pelaku mengakui bahwa tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2022," kata Kombes Umi.

Peristiwa ini terungkap setelah korban, yang merupakan putri kandung SA, akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya. "Korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya setelah dua tahun mengalami perlakuan yang sangat tidak layak. Ibu korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib," jelas Umi.

Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap SA. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi peringatan tentang pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada korban. Kepolisian juga mendorong masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.

in Hukum

Share this post