Residivis Curanmor di Bandar Lampung Ditangkap, Usai Gelapkan Motor Modus Beli Voucher Game

12/06/2025 19:00:00 WIB 310

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Bandar Lampung – Polsek Telukbetung Selatan meringkus AU (39), warga Bumi Waras, Bandar Lampung, lantaran membawa lari sepeda motor AP, yang tak lain kawannya sendiri. AU meminjam motor korban dengan alasan untuk ke warung membeli rokok dan voucher game.

AU sendiri tercatat sudah dua kali terliabt kasus penggelapan sepeda motor yakni pada bulan April dan Mei 2025.

Dalam aksinya pada 14 Mei 2025, Pelaku berhasil menggelapkan motor merk Yamaha Vega warna merah, milik korban AP.

“Kedua korban merupak temannya sendiri. Satu anak dari teman pelaku, satu teman lama. Modusnya hanya meminjam motor, lalu tidak dikembalikan,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tiluka, Rabu (11/6/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa dalam kasus pertama, pada April 2025, AU meminjam motor Yamaha Mio dari teman lamanya dengan alasan hendak membeli rokok. Motor tak kunjung dikembalikan dan baru diketahui berada di sebuah bengkel dalam kondisi rusak.

Sedangkan di tanggal 14 Mei 2025, korban adalah seorang anak yang mengenal AU sebagai teman orang tuanya. Pelaku meminjam motor dengan dalih membeli voucher game Free Fire di depan sebuah Mall di wilayah Teluk. Setelah menurunkan korban, AU langsung melarikan diri.

Sepeda motor korban dijual oleh AU melalui sistem COD di Facebook seharga Rp5 juta.

“Uang hasil penjualan motor digunakan untuk membeli minuman keras dan pesta bersama teman-temannya,” tambah Kombes Pol Alfret.

Polisi kini masih memburu penadah hasil kejahatan dan mencari barang bukti sepeda motor yang digelapkan oleh pelaku AU.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(*)

in Hukum

Share this post