Polres Lampung Tengah - Tekab 308 Polres Lampung Tengah
(Lamteng) berhasil meringkus RH Alias Romy (26) residivis pelaku pencurian
dengan kekerasan (Curas), serta OS Alias Oki (23) penadah barang curian.
Keduanya
merupakan warga warga Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, dan ditangkap
pada Senin (14/03/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres
Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. diwakili Kasat
Reskrim AKP Edy Qorinas mengatakan,
peristiwa terjadi saat korban melintas di jalan lintas Sumatera Lempuyang
Bandar dengan mengemudikan truk pada Sabtu (17/02/2022) sekira pukul 01.00 WIB.
Lalu
truk korban dipepet oleh dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor dan
korban berhenti. Salah satu pelaku mendatangi korban dan mengatakan 'kenapa
tidak mampir ke warung' dan korban menjawab sudah makan.
"Kemudian
pelaku menodong korban dengan senjata tajam dan meminta sejumlah uang serta
menggeledah truk korban dan mengambil 1 unit handphone merk Vivo Y53S dan uang
sebesar Rp100.000 di dasbor truk korban. Lalu pelaku pergi meninggalkan
korban,“ kata Qorinas, saat dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Selanjutnya
personel Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap OS
di areal PT GGP Umas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar.
"Saat
dilakukan penggeledahan didapat satu unit Handphone merk Vivo Y53S warna biru,
diduga milik korban," lanjutnya.
Kemudian
petugas bergerak lagi untuk pengembangan, dan ketika di jalan di jalan lintas
depan PT GGP berpapasan dengan pelaku, namun pelaku berusaha menghindar dan
kabur dari petugas. Lalu terpaksa dilakukan tindakan terukur.
"Pelaku
RH Alias Romy sudah 3 kali keluar masuk penjara," ujarnya.
Guna
mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku RH dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun
penjara.
"Sedangkan
Pelaku OS dijerat dengan Pasal 480
KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara," tutupnya