Residivis Kambuhan dan Istri Siri Ditangkap Usai Bobol Rumah di Pringsewu, Polisi Ungkap Motif Mengejutkan

19/12/2025 15:40:00 WIB 267
tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Jumat 19 Desember 2025– Polisi akhirnya mengungkap motif di balik aksi nekat pasangan suami istri (pasutri) RA (38) dan BP (27) yang membobol rumah warga di Pekon Totokarto, Kecamatan Adiluwih. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga memilih jalan pintas dengan melakukan pencurian. Namun bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, uang hasil kejahatan juga dipakai untuk bersenang-senang, termasuk berjudi online dan membeli narkotika jenis sabu.

Kapolsek Sukoharjo Polres Pringsewu, AKP Juniko, menjelaskan bahwa RA berperan sebagai eksekutor utama yang turun langsung membobol rumah korban pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Ia masuk dengan cara mendongkel jendela menggunakan sebilah pisau yang kemudian turut diamankan sebagai barang bukti. Setelah berhasil masuk, RA mengambil dua laptop dan dua unit ponsel yang kemudian dibawa kabur.

Sementara itu, BP, yang merupakan istri siri RA, turut serta dalam aksi tersebut dengan peran menunggu di lokasi tidak jauh dari TKP untuk memantau situasi dan membantu pelarian suaminya jika sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Saat dilakukan penangkapan, kami berhasil mengamankan dua laptop, dua ponsel milik korban, serta satu bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mendongkel jendela rumah,” jelas AKP Juniko dakam keteranganya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Jumat (12/12/2025)

Motif keduanya terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif. RA diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya sesekali menyewa mobil untuk dijadikan angkutan travel. Kondisi ekonomi yang tidak menentu menjadi alasan keduanya nekat melakukan aksi pencurian.

“Dari pengakuan pelaku, sebagian hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sementara sisanya dipakai untuk berjudi online dan membeli sabu,” tambah Juniko.

Rekam jejak kriminal RA juga menjadi perhatian. Ia tercatat dua kali berurusan dengan polisi dalam kasus pencurian di wilayah Pringsewu dan Lampung Tengah. Statusnya sebagai residivis kambuhan membuat polisi menduga bahwa aksi di Totokarto bukanlah yang pertama.

Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara BP dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, rumah milik Prawoto (49), warga Pekon Totokarto, dibobol maling pada Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela rumah dan menggasak dua laptop, dua ponsel, hingga berupaya mencuri mobil korban. Aksi membawa kabur mobil gagal setelah kendaraan tersebut menabrak tembok dan menimbulkan suara keras yang membangunkan pemilik rumah.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari sepuluh jam setelah kejadian di sebuah rumah kost di wilayah Kota Bandar Lampung.

in Hukum

Share this post