Rudapaksa Anak Dibawah Umur Hingga Hamil 4 Bulan, Pelaku Diamankan Polsek Punggur

15/02/2025 20:20:00 WIB 345

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Tengah, Sabtu 15 Pebruari 2025- Seorang pria paruh baya di Kecamatan Punggur berinisial SRT (50) merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 4 bulan.

Aksi bejat pelaku itu terulang hingga 3 kali berturut-turut pada September 2024, Oktober 2024 dan November 2024.

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan, SRT ditangkap pada Kamis (13/2/25) pukul 20.30 WIB saat sedang berada di kontrakannya di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek menjelaskan, aksi bejat pelaku bermula pada September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, pada saat itu korban bersama dengan adiknya sedang bermain di gubuk kolam pemancingan ikan di belakang rumahnya.

Adik korban pun tertidur karena keasyikan bermain dan korban berada di sampingnya.

Korban pun memindahkan adiknya ke dalam kamar yang ada di gubuk tersebut.

Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku datang menghampiri korban dan langsung mengajak korban berhubungan suami istri di kamar tersebut.

"Korban sempat menolak, namun pelaku tetap memaksa dengan segala buyuk rayu dan akhirnya korban pun mengikuti kemauan pelaku," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (14/2/25).

Dari kejadian tersebut, lanjut Kapolsek, SRT kembali melakukan hal yang sama dan terus berulang hingga November 2024.

Dikatakan Kapolsek, terungkapnya kasus pencabulan tersebut berawal dari korban yang mengalami muntah-muntah dan di bawa oleh ibunya ke bidan terdekat untuk diperiksa.

Namun, bak tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut bahwa sang anak di nyatakan hamil 4 bulan oleh bidan Kampung setempat.

“Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Punggur dan langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ansori beserta anggota untuk bergerak menangkap pelaku,” ungkapnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan 82 Ayat (1) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI NO. 35 Tahun 3014 Jo Pasal 76D & 76E UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

in Hukum

Share this post