tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji, Minggu 03 Agusus 2025 Dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat, Samsat Mesuji bersama Sat Lantas Polres Mesuji melakukan pemasangan banner pemberitahuan terkait perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Lampung, Minggu (03/08/2025).Banner dipasang di lokasi strategis, tepatnya di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Alun-alun Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, agar mudah terlihat dan diketahui oleh masyarakat. Adapun program pemutihan tersebut diperpanjang mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Desember 2025, sebagai bentuk keringanan dan stimulus bagi wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah Provinsi Lampung. Kasat Lantas Polres Mesuji menyampaikan bahwa dengan adanya pemasangan banner ini, diharapkan masyarakat bisa segera memanfaatkan program pemutihan tersebut untuk memenuhi kewajibannya tanpa dikenai denda. Langkah ini juga merupakan upaya mendukung peningkatan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Samsat Sat Lantas Polres Mesuji Pasang Banner Pemberitahuan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
03/08/2025 17:20:00 WIB
282

in
Pengumuman