Sat Lantas Polres Lampung Barat Pemasangan Banner Himbauan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

13/01/2025 08:40:00 WIB 161

Tribratanews Lampung polri go id 

Lampung Barat, Senin 13 Januari 2025—Sat Lantas Polres Lampung Barat melaksanakan kegiatan pemasangan banner himbauan sebagai bagian dari upaya memberikan penyuluhan dan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat, khususnya para pelajar di Kabupaten Lampung Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk mengingatkan tentang bahaya penggunaan knalpot brong dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya tertib berlalu lintas.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di SMAN 1 Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Pemasangan banner himbauan tersebut mengandung pesan tegas tentang larangan penggunaan knalpot brong, yang sering kali menyebabkan gangguan ketertiban umum, serta potensi bahaya bagi keselamatan pengendara dan orang lain di jalan.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH SIK MSI, melalui Kasat Lantas, AKP Samsi Rizal AB SE MH, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Polres untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar mengenai dampak negatif knalpot brong. "Kami berharap dengan adanya pemasangan banner ini, para pelajar dan masyarakat sekitar dapat memahami pentingnya menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar keselamatan, bukan hanya untuk kenyamanan, tetapi juga untuk menjaga lingkungan dan kesehatan," ujar AKP Samsi.

Selain pemasangan banner, pihak Sat Lantas juga menyampaikan bahwa mereka akan terus melakukan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada pelajar di sekolah-sekolah lain di wilayah Lampung Barat. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda, serta menekan angka pelanggaran lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan knalpot brong.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari pihak sekolah, yang mendukung penuh langkah kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat dan para pelajar. 

Share this post