Sat Lantas Polres Lampung Barat Penyekatan Kendaraan Roda 6 ke Atas di Jalur Liwa–Krui

16/07/2025 20:00:00 WIB 270

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Barat, Rabu 16 Juli 2025 – Menyikapi kondisi jalan amblas di KM 22 Kubu Perahu, Sat Lantas Polres Lampung Barat melaksanakan penyekatan terhadap kendaraan roda enam atau lebih yang melintas di jalur Liwa–Krui, Kamis ( 16/07/25).

Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Lantas IPTU Deni Saputra, S.H., M.M. menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mencegah potensi bahaya serta menjaga keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di lokasi terdampak.

"Kami melakukan penyekatan terhadap kendaraan bertonase besar untuk menghindari resiko lebih parah di titik jalan yang mengalami kerusakan," ujar IPTU Deni.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pengemudi kendaraan berat untuk mengikuti arahan petugas di lapangan dan mencari jalur alternatif sampai kondisi jalan benar-benar aman dilalui. 

Share this post