Sat Lantas Polres Pesawaran Hadir di Pagi Hari, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas di Simpang Tugu Coklat

21/01/2026 08:00:00 WIB 310
tribratanews.lampung.polri.go.id Pesawaran, Rabu 21 Januari 2026 Polres Pesawaran, Polda Lampung – Komitmen Polres Pesawaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terus diwujudkan melalui kehadiran personel di lapangan. Pada Rabu pagi, 21 Januari 2026, jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran melaksanakan kegiatan pengaturan dan monitoring arus lalu lintas di Simpang Tugu Coklat, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB tersebut difokuskan pada pengaturan arus kendaraan di kawasan rawan kepadatan, khususnya pada jam sibuk aktivitas masyarakat. Personel Sat Lantas tampak sigap mengurai arus lalu lintas guna mencegah terjadinya kemacetan serta meminimalisir potensi kecelakaan di jalur lintas barat Pesawaran.

Tidak hanya melakukan pengaturan lalu lintas, personel Sat Lantas juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang belum menggunakan helm berstandar SNI. Imbauan disampaikan dengan pendekatan persuasif, mengingatkan pentingnya keselamatan diri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap diri sendiri dan keluarga.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh IPTU Syamsul Ridwan bersama IPDA Munasik, AIPTU Sri Gunawan, AIPDA Imam Budi, BRIPKA Arie Firmansyah, dan BRIGPOL Niko Agung Y.

Kasat Lantas Polres Pesawaran IPTU Olivia Jeniar C., S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan pengaturan pagi hari merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib.

“Kehadiran personel di pagi hari adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat, agar aktivitas berjalan lancar dan risiko kecelakaan dapat ditekan. Keselamatan berlalu lintas menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi arus lalu lintas terpantau aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respons positif dari masyarakat pengguna jalan.

Share this post