tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Jumat 18 Juli 2025 - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu di wilayah Kabupaten setempat.
Pelaku yang diamankan berinisial LA (28) warga Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Selatan Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di lokasi sering digunakan untuk pesta narkoba.
"Pelaku diamankan Tim Opsnal Kamis 17 Juli 2025 saat berada di rumah yang beralamat di Desa Madukoro, dari tangan pelaku tim mengamankan barang bukti 1 paket sabu siap pakai," ujar AKP A. Mardiansyah. Jum'at (18/7/25).
Lanjut Kasat Narkoba, selain mengamankan paket sabu siap pakai petugas juga mengamankan barang 1 butir pil Extacy, 1 buah alat hisap bong, 1 buah Pyrex, 1 kotak rokok climax dan 1 unit Hp.
Tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut.
"Terhadap kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Kasat Narkoba.(*)