Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur Amankan 2 Warga Karena Gunakan Barang Terlarang

14/01/2026 20:00:00 WIB 290
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Timur , Rabu 14 Januari 2026 - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Lampung Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua orang pelaku di Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan mengatakan, dua pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RA (26) dan ZS (18), keduanya merupakan warga Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari. Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur segera melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah mengantongi informasi yang cukup, pada hari Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika di Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa lima bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal berwarna putih yang diduga keras merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur masih mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau ketentuan terkait narkotika.

Polres Lampung Timur mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari bahaya narkoba.

in Narkoba

Share this post