tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Selasa 06 Mei 2025 - Sat Reskrim Polres Lampung Utara melakukan ungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana dan Penadahan Barang hasil kejahatan.
Pelaku yang diamankan A bersam S warga Widoro Kandang Kotabumi Utara sebagai pelaku penggelapan dan R warga yang sama pelaku penadah barang hasil kejahatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto membenarkan peristiwa tersebut.
"Betul, Sat Reskrim telah mengamankan satu pelaku penggelapan dan satu pelaku penadah pada hari Sabtu kemarin," kata Kasi Humas. Selasa (6/5/25).
Kejadian tersebut lanjut Kasi Humas, pada Hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 15.55 WIB di Areal PT JALAKU (JALA LADANG KURNIA) saat itu terlapor Sbtertangkap tangan oleh saksi sedang melalukan pengisian Minyak Jenis Solar ke dalam Jerigen dari dalam Alat Jenis Greder, Lalu Jerigen tersebut dibawa pelaku R menggunakan Sepeda Motor.
"Setelah itu pelaku R dan S dimintai keterangan lalu dari keterangan pelaku sering melakukan tindakan pengambilan Solar setiap 2 sampai 3 hari sekali dengan sekali pengambilan sebanyak 70 Liter," jelasnya.
Sebelumnya pelaku R mengakui baru saja mengambil minyak jenis Solar dari pelaku A sebanyak 70 Liter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp.142.167.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku berikut barang bukti, 1 unit Sepeda Motor Honda Merk Beat, 1 buah Selang dan 2 buah jerigen sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut," ujarnya. (*)