Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

26/01/2026 20:40:00 WIB 335
tribratanews.lampung.polri.go.id  Pesisir Barat , Senin 26 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PESISIR BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 08 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SP (49), warga Pekon Rata Agung, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat. Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis, 08 Januari 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, bertempat di Pekon Lemong, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat.

Berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama Sdr. SP (49) dan berhasil mengamankannya di Pekon Lemong, Kecamatan Pesisir Utara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Pesisir Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan:
• 1 (satu) buah plastik klip berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu
• 1 (satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berukuran sedang berisi 3 (tiga) plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu
• 1 (satu) buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong)
• 2 (dua) buah korek api gas
• 1 (satu) buah pipet
• 1 (satu) unit handphone merek Redmi Go dengan SIM Card XL

Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Barat IPTU Ori Wiryadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polres Pesisir Barat tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika dan akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Ori Wiryadi.

Polres Pesisir Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

in Narkoba

Share this post