tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Utara, Jumat 23 Januari 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pria berinisial A (33) di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, sekira pukul 16.30 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Curup Guruh Kagungan RT/RW 006/006, Desa Curup Guruh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh anggota Opsnal Satresnarkoba. “Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Budiarto. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 16 paket narkotika jenis sabu, 3 plastik klip sedang, 3 plastik klip kecil, 1 centong pipet plastik, 1 botol tabung warna silver, serta 1 unit handphone OPPO A60 warna biru.
