Satres Narkoba Polres Lamtim Ungkap Kasus Penyalah Gunaan dan Peredaran Narkotika

31/01/2025 17:00:00 WIB 145

tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Timur, Jumat 31 Januari 2025 Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika Golongan 1  jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan dalam sebuah operasi yang berlangsung pada 24 Januari 2025 di wilayah Desa Sukaraja Nuban Kec. Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka, 3 seorang pria ditangkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di area tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan memantau lokasi selama beberapa waktu.

Kapolres AKBP Benny Prasetya, melalui Kasat Narkoba, menyampaikan bahwa dalam operasi penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Merk ROLEX warna hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi Kristal-kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu.

“Tersangka tidak dapat berkutik ketika petugas mendatangi tempat kejadian, dan dengan sigap anggota berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ini,” ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres LampungTimur. Pihaknya mengapresiasi partisipasi masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan dan mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112  ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau  Pasal 127 (1) Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sat Narkoba Polres Lampung Timur berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan barang haram tersebut.

in Hukum

Share this post