tribratanews.lampung.polri.go.id Tulang Bawang Barat, Minggu 18 Januari 2026- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sepeda motor, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 9 januari 2026 sekira pukul 14.00 wib di Kelurahan Daya Murni Kec. Tumijajar Kab.Tulang Bawang Barat.Adapun indentitas tersangka berinisial AR (21) Warga Desa Bumi Agung Marga Kecamatan Abung Timur Kabupaten Lampung Utara, Sementara Pelapor yang merupakan Korban berinisial PSB (19) Warga Dusun Gunung Mekar Kec. Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah. Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H membenarkan terkait pengungkapan dan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan serta penggelapan yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat. "Tersangka kita amankan setelah terlebih dahulu diamankan oleh Anggota Polsek Kota Bumi Kota karena melakukan perkara lain yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Lampung Utara," ucapnya. Sabtu (17/01/26)

