Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Pencurian HP Oppo di Kantin

25/05/2025 20:20:00 WIB 315

tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di salah satu warung makan (Kantin bu Yani) di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (25/05/2025).

Tersangka inisial RB (29)  berdomisili di KM 5 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili menyampaikan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 Wib saat korban an. Muhamar Khadafi sedang tidur di kamar kantin lalu saat terbangun HP merek Oppo A57 miliknya sudah tidak ada.

Korban sempat berusaha mencari di dalam kamar namun masih tidak ditemukan, lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangn HP Oppo A57 dan apabila dinominalkan sekitar RP 2,6 Juta enam ratus ribu rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis ungkapnya pada hari Jum,at tanggal 23 Mei 2025 sekitar pukul 19:30  WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan diduga pelaku di Simpang 4 Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku RB tanpa disertai perlawanan berikut Hp Oppo A57 warna hijau bersinar lalu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan guna Penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung  maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kasatreskrim.

in Hukum

Share this post