Polres Tangamus -Tanggamus - Tiga
orang dalam dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu dibekuk Satuan Reserse
(Satres) Narkoba Polres Tanggamus di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang
Kecamatan Kota Agung.
Ketiga
tersangka berprofesi sebagai Nelayan merupakan warga Kelurahan Pasar Madang,
Kota Agung, Tanggamus bernama Encep Sunarya (38), Andrian (29) dan Ferdi (30).
Dari
penangkapan tersebut terungkap bahwa seorang tersangka bernama Encep Sunarya merupakan
Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan
Talang Padang, Tanggamus.
Fakta
lain terungkap bahwa tersangka Encep Sunarya juga merupakan kaki tangan seorang
bandar yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dalam pengejaran
serta dua rekannya diduga dalam jaringan yang sama.
Kasatres
Narkoba Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM mengungkapkan, ketiga
tersangka ditangkap usai pesta sabu di salah satu rumah di Kelurahan Pasar
Madang.
"Ketiganya
ditangkap saat berada di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Madang pada Senin
(28/6/21) sore," ungkap Iptu Deddy mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni
Prasetya, SIK., Rabu (30/6/21).
Kasat
menjelaskan, penangkapan ketiganya bermula dari penyelidikan terhadap seorang
DPO yang sedang berada di salah satu rumah sedang berpesta sabu bersama dua
rekannya.
Kemudian,
pihaknya bergerak melakukan penyelidikan dan setelah benar bahwa orang yang
dicari tersebut bernama Encep Sanjaya sehingga dilakukan penggerebekan.
"Saat
penggerebekan, ternyata ada dua pria lain diduga jaringan Encep Sunarya sedang
asik pesta sabu. Sehingga keduanya turut ditangkap," jelasnya.
Kasat
mengungkapkan, tersangka Asep Sunarya merupakan DPO yang menjual sabu kepada
tersangka Aprijon (27) alias Behek yang ditangkap pada 04 April 2021 di
rumahnya di Pekon Talang Padang, Talang Padang, Tanggamus.
Dalam
penangkapan Aprijon alias Behek kala itu ditemukan sabu sebanyak 2 plastik klip
seberat 9.65 gram, timbangan digital, 2 handphone, 2 bundel plastik klip, kotak
plastik, bungkus rokok.
Berdasarkan
pengakuan Aprizon alias Behek, sebelum ditangkap ia membeli sabu kepada Encep
Sunarya sebesar Rp20 juta, dimana sabu tersebut akan diedarkan ke wilayah
Gisting.
"Saat
itu, kami telah berupaya melakukan penangkapan terhadap Encep namun kala itu
dia tidak berada di tempat sehingga di tetapkan DPO, Alhamdulillah saat ini
berhasil ditangkap," ungkapnya.
Sambungnya,
adapun barang bukti dari tangan Andrian berupa plastik klip kecil berisi
kristal putih seberat 0.16 gram dan handpone. Lalu dari tangan Ferdi diamankan
barang bukti berupa pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap shabu/bong, 2 korek api gas dan handpone.
"Dua
tersangka ini, Andrian dan Ferdi diduga merupakan jaringan peredaran sabu di
wilayah Kota Agung," ujarnya.
Kasat
menambahkan, berdasarkan keterangan Encep Sunarya, ia menjual sabu yang
didapatkannya dari tangan seseorang yang telah diketahui identitasnya.
"Penyedia
sabu jaringan diatas Encep sudah teridentifikasi. Terhadapnya masih dilakukan
pencarian," imbuhnya.
Saat
ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses
penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap
ketiga tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya