tribratanews.lampung.polri.go.id. Pringsewu, Jumat, 19 Desember 2025 – Seorang pria berinisial M (42), warga Desa Rulung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Polsek Pringsewu Kota. M ditangkap karena kedapatan membawa senjata api rakitan yang disimpan di dalam mobil.Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat saat petugas tengah melaksanakan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Pringsewu Utara. “Warga melaporkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan senjata api jenis pistol di dalam dashboard mobil,” ujar AKP Ramon saat dikonfirmasi awak media, Jumat (19/12/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol beserta lima butir amunisi aktif. Senjata tersebut disimpan di dalam tas berwarna hijau dan disembunyikan di dashboard mobil minibus Toyota Avanza warna silver.
