Sosialiasi KUHP Baru, Polisi Dorong Pelajar Jadi Generasi Sadar Hukum

11/02/2026 08:20:00 WIB 297
tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung, Rabu 11 Pebruari 2026 – Seksi Hukum (Sikum) Polresta Bandar Lampung memberikan penyuluhan hukum kepada pelajar dan dewan guru di SMA Negeri 1 Bandar Lampung, Selasa (10/2/2026).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum serta mencegah kenakalan remaja di lingkungan sekolah.

Penyuluhan tersebut membahas tentang pencegahan kenakalan remaja serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Kegiatan dihadiri oleh PS. Kasikum Polresta Bandar Lampung, Ipda Wahyu Widayat beserta personel Sikum, para pelajar, serta dewan guru SMA Negeri 1 Bandar Lampung.

Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nialwati, mengatakan bahwa penyuluhan hukum ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap generasi muda agar terhindar dari perilaku menyimpang.

“Kegiatan ini bertujuan untuk membekali para pelajar dengan pemahaman hukum sejak dini, sehingga mereka dapat memahami batasan-batasan dalam pergaulan dan terhindar dari tindakan yang melanggar hukum,” ujar AKP Agustina.

Menurutnya, remaja merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibina dan diarahkan secara positif agar mampu berprestasi dan berkontribusi bagi masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para siswa semakin sadar hukum, disiplin, serta mampu menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” katanya.

AKP Agustina menambahkan, Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan kegiatan edukasi dan pembinaan kepada pelajar sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua dalam membentuk karakter generasi muda yang berintegritas dan taat hukum.

Share this post