tribratanews.lampung.polri.go.id. Polres Lampung Selatan, Kamis 20 Pebruari 2025 telah menetapkan standar pelayanan di Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administratif, seperti penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Standar ini mencakup persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, serta biaya yang harus dipenuhi oleh pemohon agar proses dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Standar pelayanan yang diberikan oleh Sat Intelkam Polres Lampung Selatan mencakup penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) serta perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Untuk mengajukan permohonan SKCK, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan, seperti fotokopi KTP Kabupaten Lampung Selatan atau kartu identitas lain, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta lahir atau ijazah, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang merah.
Selain itu, pemohon juga harus menyertakan SKCK lama beserta kartu sidik jari, bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS, serta mengisi formulir atau daftar pertanyaan yang disediakan.
Proses pengajuan dimulai dengan melengkapi berkas dan mengisi formulir, lalu menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran. Jika pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh unit Ident/Inafis.
Setelah berkas diperiksa dan dipastikan tidak ada catatan kepolisian, SKCK akan diterbitkan, dan pemohon harus melakukan pembayaran sebesar Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Waktu pelayanan SKCK berlangsung dari
Senin s/d Jumat
Pukul 08.00-14.00 WIB
Sabtu
Pukul 08.00-11.00 WIB,
dengan proses penerbitan SKCK memakan waktu sekitar satu hari kerja atau sekitar 10-15 menit bagi pemohon yang telah melengkapi syarat.
Selain itu, pelayanan perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat juga tersedia di Sat Intelkam.
Pemohon wajib mengajukan surat permohonan atau pemberitahuan tertulis yang mencakup
tujuan, sifat, tempat, waktu kegiatan, penanggung jawab, pembicara, serta perkiraan jumlah peserta atau undangan.
Berkas lain yang dibutuhkan termasuk proposal kegiatan, susunan panitia, jadwal acara, surat izin penggunaan tempat, fotokopi KTP penanggung jawab, denah lokasi atau rute yang akan dilalui, serta surat rekomendasi dari Polsek setempat dan instansi terkait.
Pemohon harus datang langsung ke ruang pelayanan administrasi perizinan dan kegiatan masyarakat Polres Lampung Selatan dengan membawa berkas lengkap.
Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap, proses penerbitan surat izin keramaian atau Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) akan dilakukan, dengan batas waktu pengajuan minimal tujuh hari sebelum kegiatan berlangsung dan penerbitan izin maksimal tiga hari sebelum pelaksanaan. Pelayanan perizinan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat melapor langsung ke ruang pelayanan, melalui kotak saran, atau menghubungi nomor telepon, SMS, dan WhatsApp di 0821-7754-9749.
Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui media sosial Instagram (@polres_lamsel_skck), Facebook (Polres Lamsel Skck), aplikasi Dumas Presisi, SP4N-LAPOR, atau melalui email di yanminlamsel@yahoo.com.