tribratanews.lampung.polri.go.id. Tulang Bawang, Selasa 10 Pebruari 2026 Komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat kembali dibuktikan. Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang, dengan dukungan Tekab 308, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima. Senin 09/02/26Kapolsek Menggala IPTU Yusrizal, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor milik korban atas nama Maria Arni (29), seorang wiraswasta warga Kecamatan Menggala Timur. “Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras anggota di lapangan serta informasi dari masyarakat, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” tegas IPTU Yusrizal, Sabtu (07/02/2026). Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi, 06 Februari 2026, saat korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah. Korban mendapati sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 3607 TK yang diparkir di garasi rumah telah raib. Dari keterangan saksi, kendaraan tersebut terakhir kali terlihat dibawa oleh seseorang yang dikenal korban.
