Team Tekab Presisi 308 dan Unit PPA Polres Lampung Timur Berhasil Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Sukadana

03/10/2025 21:00:00 WIB 314
tribratanews.lampung.polri.go.id Lampung Timur, Jumat 03 Oktober 2025 – Team Tekab Presisi 308 bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin (29/9/25), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku berinisial ST (38) warga Dusun Kayu Tabu Desa Sukadana Kec. Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar belakang, pelaku kemudian naik ke atap rumah dan menjebol asbes kamar mandi bagian belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu menuju kamar korban yang pada saat itu tidak memiliki pintu penutup.

Saat korban sedang tertidur, pelaku langsung menyekap mulut korban. Pelaku kemudian menarik daster yang dikenakan korban, sementara korban dalam kondisi tanpa pakaian dalam. Dengan ancaman menggunakan sebilah senjata tajam jenis clurit, pelaku memaksa korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Korban tidak mampu melawan karena ketakutan akan ancaman pelaku yang mengancam akan membunuhnya bila berteriak. Usai melakukan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Setelah pelaku meninggalkan lokasi melalui pintu belakang, korban segera menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.

Menindaklanjuti laporan itu, Team Tekab Presisi 308 bersama Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku, lalu pada kamis (2/10/25) Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dilakukan secara sadar. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju daster berwarna hijau milik korban, hasil visum et repertum, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan panjang 33 cm yang memiliki gagang dan sarung dari kayu.

Pelaku untuk saat ini diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

in PPPA

Share this post