Tekab 308 Polres Lampung Tengah Cokok Spesialis Congkel Rumah Lintas Kabupaten

03/02/2026 21:20:00 WIB 322
tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Tengah, Selasa 03 Pebruari 2026 – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil mencokok pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) lintas kabupaten, pada Senin (2/2/26).

Pelaku berinisial HSN (25), warga Desa Bumijawa, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

Ia diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Kota Metro.

Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K., mewakili Kapolres, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.

Kasat Reskrim menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka HSN tidak beraksi seorang diri.

Ia menyatroni rumah-rumah korban bersama tiga orang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku tergolong sangat aktif melakukan aksi pencurian, terutama menjelang pergantian tahun baru. Setidaknya terdapat delapan tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Selasa (2/2/26).

Adapun TKP tersebut, lanjutnya, tersebar di wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar, Terusan Nunyai, Seputih Surabaya, Seputih Banyak, dan Seputih Raman.

"Selain beraksi di Lampung Tengah, pelaku HSN juga diduga melakukan pencurian di wilayah Lampung Timur sebanyak dua TKP dan Kota Metro satu TKP," imbuhnya.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," demikian pungkasnya. 

in Hukum

Share this post