Polres Pesawaran-Tim anti bandit Tekab 308 Sat Reskrim
Polres Pesawaran tidak akan membiarkan para pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan bebas berkeliaran diwilayah hukumnya.
Hal
itu terbukti dengan diamankannya tersangka Curat Rhenaldi (46) warga Kelurahan
Kelapa Tiga Kecamatan Tanjung Karang Pusat Kota Bandarlampung bukti kesungguhan
kepolisian resort pesawaran dalam memberantas C3, Rabu (10/11/2021).
Rabu
10 Nopember 2021 dalam keterangan tertulisnya Kasatreskrim polres pesawaran AKP
Supriyanto Husin yang mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo
mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan (Curat-red), usai menerima laporan dari korban Entori (33)
warga Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan langsung melakukan pengejaran
dan penyelidikan.
“Terungkapnya
kasus Curat itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 755 / X / 2021 /
SPKT / RES PESAWARAN / POLDA LPG /, yang terjadi Jumat 29 Oktober 2021 tempat
kejadian perkara TKP di Dusun Srimenanti Desa Negeri Sakti Kecamatan Gedong
Tataan, ” ungkap AKP Supriyanto.
Menurut
AKP Supriyanto, dari keterangan korban saat melapor, diketahui pada Jumat
tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 05.30WIB dikediaman Entori telah terjadi
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan cara merusak kunci jendela
rumahnya.
“Sebelum
masuk pelaku diduga pelaku terlebih dahulu merusak kunci jendela belakang rumah
korban lalu masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 1 unit hp android merk
oppo A5 2020, 1 unit hp Iphone 7 plus yang berada didalam kamar anak korban
serta mengambil uang tunai sebesar Rp. 1.300.000 yang berada dikamar ibu korban
seraya menggondol beberapa bungkus rokok sampoerna, surya, dji sam soe yang
berada di warung korban tak luput dari tangan jahil pelaku, usai melaksanakan
aksinya diduga pelaku keluar rumah korban melalui pintu samping rumah sambil
membawa barang-barang hasil curian tersebut, ” ucapnya.
Usai
mendapat keterangan dari korban, kemudian tim anti bandit tekan 308 melakukan
olah tempat kejadian perkara dan langsung memburu pelaku yang diduga lari ke
arah Kota Bandarlampung.
“Begitu
keberadaan terduga pelaku diketahui, kemudian anggota melakukan penggerebekan
dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai pelaku beserta
barang buktinya,” tambah AKP Supriyanto.
Guna
mempermudah pemeriksaan penyidik, kemudian tersangka dan barang bukti kini
diamankan di Mapolres Pesawaran.
“Pemeriksaan
sementara oleh penyidik, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang tindak
pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun
penjara,” ujar AKP Supriyanto.
Atas
peristiwa itu AKP Supriyanto menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada
di wilayah hukum Polres Pesawaran agar meningkatkan kewaspadaan dengan menjaga
dilingkungan nya masing-masing.