tribratanews.lampung.polri.go.id. Lampung Utara, Selasa 09 Desember 2025 – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama jajaran Polsek Abung Surakarta berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta.Kejadian bermula ketika korban Siyamti terbangun dari tidur dan hendak ke kamar mandi. Saat membuka pintu belakang, korban langsung diserang dengan senjata tajam oleh pelaku. Korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala. Pelaku kemudian memaksa meminta kunci serta uang, sehingga terjadi perkelahian. Anak korban, Deiya Salsabila, yang terbangun akibat keributan juga turut diserang, mengalami luka robek di bagian jari dan sayatan di punggung. Pelaku kemudian kembali ke dapur dan memukul korban menggunakan linggis sebelum melarikan diri melalui pintu belakang. Korban menderita kerugian uang tunai sebesar Rp2.000.000. Pelaku Berhasil Ditangkap
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi bersama Kapolsek Abung Surakarta, Kanit Reskrim, dan Kanit Intel yang dipimpin langsung oleh IPTU Indra Gunawan, S.H., berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Penyergapan pun dilakukan dan pelaku berhasil diamankan di Desa Bumi Raharja tanpa perlawanan. Pelaku diketahui bernama:
Irfan Faiz Alfani (22), warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku mengakui perbuatannya saat pemeriksaan awal. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah linggis, 1 bilah sajam jenis golok/parang, 1 unit handphone, 1 buah helm, 1 helai baju. Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, pelaku berinisial IFA telah berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi bersama Polsek Abung Surakarta. Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua orang korban mengalami luka,” ujar AKP Budiarto. Rabu (3/12/25). “Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus menggali keterangan lengkap, termasuk motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lain,” tambahnya. “Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan dan menegaskan komitmen Polres Lampung Utara untuk memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tutup Kasi Humas. Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.