PolresTangamus -Seorang Pria
berisial, AS (26) warga Pekon Sinar Sekampung Kecamatan Air Naningan Kabupaten
Tanggamus diamankan Tim Cobra Satresnarkoba Polres Tanggamus dalam persangkaan
peredaran gelap Narkoba, tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di
gubuk di Dusun Talang Tebat, Pekon Tekad Jumat (9/7/21) sekira pukul 18.30 Wib.
Penangkapan
tersangka dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Deddy Wahyudi, SH. MM saat ia
berada di salah satu gubuk di Dusun Talang Tebat Pekon Tekad Kecamatan Pulau
Panggung Kabupaten Tanggamus.
Dalam
penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 4 plastik klip bening
berisi kristal putih seberat 1.14 gram, timbangan digital, 2 alat hisap sabu, kaca pirek, 6 sedotan yang
sudah dipotong dan bundel plastik klip.
Selain
itu, 3 unit handphone, 5 korek api, 2
gunting, dompet, kartu tanda anggota
TOPAN-RI, STNK motor, 2 senjata tajam jenis golok, 1 senjata tajam jenis
tombak, senjata senapan angin, 4 buah korek gas, 2 gunting, 3 handpone.
Dari
penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan kaki tangan dari seorang
pelaku benisial DN yang saat penggerebekan melarikan diri dan DN juga merupakan
DPO dalam perkara Narkoba pada beberapa bulan lalu.
Kasatresnarkoba
Polres Tanggamus Iptu Deddy Wahyudi mengungkapkan, tersangka AS ditangkap
setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di gubuk di Dusun
Talang Tebat, Pekon Tekad sering digunakan bertransaksi Narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan
penyelidikan informasi tersebut, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat
berada di gubuk tersebut pada Jumat (9/7/21) pukul 18.30 Wib," ungkap Iptu
Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Minggu
(11/7/21).
Sambungnya, selain menangkap tersangka Aprizal Susanto,
pihaknya juga masih memburu terduga bandar berinisial DN selaku selaku bos dari
Aprizal Susanto.
Kasat
menjelaskan, setelah melakukan penangkapan, pihaknya juga melakukan
penggeldahan digubuk tersebut, diketahui gubung sengaja dirancang untuk
menyembunyikan Narkoba serta mengatur daya listrik pada kawat yang mengelilingi
kebun seluar seperempat hektar tersebut.
Dimana
kawat beraliran listrik ditempatkan pada jalur pagar yang mengelilingi kebun yang diduga disiapkan untuk menghalangi dan mencelakai petugas pada saat
penangkapan.
"Dalam
penggeledahan, kami temukan ruangan untuk mengatur aliran listrik berupa travo,
ruang tersebut terkunci sehingga dilakukan penjebolan," jelasnya.
Ditambahkannya,
tindak lanjut atas gubuk yang telah dua kali digunakannya tempat peredaran
Narkoba, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah.
"Untuk
gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan
memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut tidak lagi digunakan
bertransaksi sabu," imbuhhnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus guna
proses penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap
tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun
penjara," pungkasnya.