Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara Ungkap Kasus Pencurian Seng di Pasar Pagi Kotabumi

11/01/2026 22:20:00 WIB 270
tribratanews.lampung.polri.go.id.  Lampung Utara, Minggu 11 Januari 2026– Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Pagi Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Pasar Pagi Kotabumi, Kelurahan Kotabumi Pasar, Kecamatan Kotabumi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material berupa lembaran seng sepanjang kurang lebih 600 meter dengan total kerugian mencapai Rp24 juta.

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku melakukan pencurian dengan cara mencungkil dan mencabut paku lembaran seng yang terpasang sebagai pagar keliling Pasar Pagi Kotabumi yang masih dalam proses pembangunan.

“Pelaku mengambil lembaran seng yang terpasang sebagai pagar proyek pembangunan Pasar Pagi Kotabumi dengan cara mencongkel. Total seng yang diambil mencapai sekitar 600 meter,” ujar AKP Budiarto, Sabtu (10/1/26).

Lebih lanjut AKP Budiarto menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengamankan dua orang pelaku. Pelaku pertama berinisial E (20) diamankan di wilayah Kelurahan Kotabumi Pasar. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial S (53) di kediamannya di Kelurahan Kotabumi Udik.

“Kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup Daihatsu Gran Max warna hitam dan lembaran seng hasil curian telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara.

AKP Budiarto menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

in Hukum

Share this post