tribratanews.lampung.polri.go.id. Mesuji, Selasa 10 Pebruari 2026 - Hanya butuh waktu 2x24 Jam pemerkosa dan pencuri terhadap konten kreator di Kabupaten Mesuji, Lampung, berinisial UK, berhasil di tangkap Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.Selain mencuri dan memperkosa Korban juga sempat ingin dibuang oleh para tersangka. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (6/2/2026) di Desa Tanjung mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kedua pelaku yakni berinisial B (19) Warga Desa Sungai Buaya Kecamatan Rasa Jitu Utara dan MIZ (17) Warga Desa Dwi Karya Mustika Kecamatan Mesuji Timur berhasil ditangkap pada Minggu (8/2/2026) di pintu tol Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H mengatakan kedua pelaku telah merencanakan untuk memperkosa korban. "Kami mendapatkan laporan dari korban atas peristiwa pencurian hingga pemerkosaan. Kemudian tim bergerak melakukan penyelidikan dan dua hari berikutnya pelaku tertangkap," katanya, Senin (09/02/26).
