Vonis Terkait Tindak pidana Pilkada, Hakim Putuskan Bersalah Kepada Qomaru Zaman

05/11/2024 19:20:00 WIB 279

tribratanews.lampung.polri.go.id.  LAMPUNG—Setelah lebih dari sepekan menjalani siding berturut-turut Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2, Qomaru Zaman divonis bersalah dan dihukum pidana denda Rp 6 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro, Selasa (5/11/2024).

Qomaru Zaman divonis bersalah dan dihukum pidana denda setalah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk melakukan kampanye.

Ketua Majelis Hakim PN Metro, Andri Lesmana menilai Qomaru Zaman terbukti menyalahgunakan wewenang pelaksanaan program dan kegiatan sebagai pejabat pemerintahan, untuk berkampanye.

"Terdakwa dengan ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan kepala daerah, dengan ini menjatuhkan hukuman pidana denda Rp6 juta," ujarnya saat membacakan amar putusan.

Dalam persidangan, Qomaru Zaman dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana sebagai Wakil Wali Kota Metro, yang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri, dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Dalam putusan vonis ini, Andri menegaskan, jika hukuman pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diberlakukan hukuman subsider atau diganti dengan hukuman pidana kurungan penjara selama sebulan.
"Sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 71 ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 dan atau Pasal 71 Ayat 3 Juncto Pasal 188 Undang-Undang Pemilu 2015," ungkapnya.

Dalam persidangan itu Majelis hakim juga mengungkap hal-hal memberatkan terdakwa Qomaru Zaman sebagai pejabat yang memiliki kedudukan tidak memberikan contoh yang baik ke masyarakat, khususnya bagi jajaran dan bawahannya di pemerintahan.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui terus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan.

Sementara itu terkait vonis yang dijatuhi majelis hakim ini, JPU Kejari Metro, Pertiwi Setiyoningrum mengatakan, pihaknya akan  mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," ungkapnya.
Diketahui dalam putusan ini, terdakwa Qomaru Zaman divonis lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU dengan hukuman pidana denda Rp6 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Diketahui Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 Qomaru Zaman telah ditetapkan menjadi tersangka dan masuk dalam agenda persidangan karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
Penetapan tersangka ini, setelah Sentra Gakkumdu Metro yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri melakukan pleno pada Sabtu (12/10/2024) lalu dan bersepakat menetapkannya sebagai tersangka.

in Hukum

Share this post