Breaking 26/10/2026
26 Oktober 2026 TERKINI
Avanza Oleng Tabrak Tronton di Tol Lampung, 6 Orang Sekeluarga Tewas Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Laka Lantas Di Tol Terpeka, 6 Orang Tewas, Anggota Polres Tuba Jadi Korban Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Bantu Berikan Informasi Kabur Saat Dikejar Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu Malah Patah Tulang Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Narkoba, Tiga Pelaku Di Amankan Dan Senpi Rakitan Beserta Amunisi Disita Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan Avanza Oleng Tabrak Tronton di Tol Lampung, 6 Orang Sekeluarga Tewas Sat Lantas Polres Tubaba Evakuasi Laka Lantas Di Tol Terpeka, 6 Orang Tewas, Anggota Polres Tuba Jadi Korban Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas Serang Polisi Pakai Sajam Residivis Curat Di Lumpuhkan Polres Lampung Tengah Polres Way Kanan Terbitkan DPO Kasus Narkotika, Masyarakat Diminta Bantu Berikan Informasi Kabur Saat Dikejar Polisi, Pencuri 2 Gadget di Pringsewu Malah Patah Tulang Polres Mesuji Gerebek Dua Lokasi Narkoba, Tiga Pelaku Di Amankan Dan Senpi Rakitan Beserta Amunisi Disita Polsek Bukit Kemuning Amankan Terduga Pelaku Pengancaman, Korban Diancam Dibunuh dan Ditodong Pisau Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Pencurian Buah Mangga, Dua Terduga Pelaku Diamankan
Tribratanews Polda Lampung
Menu Navigasi
Ini Faktanya

Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis

Waspada Hoaks! Polres Pringsewu Tegaskan Tidak Ada Layanan SIM Gratis
tribratanews.lampung.polri.go.id.  Pringsewu - Masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap informasi hoaks terkait pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang beredar di media sosial. Sebuah akun Instagram dengan nama @berita_korlantaspolri diketahui menyebarkan informasi palsu mengenai layanan SIM gratis. Tak hanya akun tersebut, akun serupa dengan nama @korlantasindo juga turut menyebarluaskan informasi yang tidak benar tersebut.

Kasi Humas Polres Pringsewu, AKP Priyono, menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoaks. Ia menjelaskan bahwa Korlantas Polri melalui akun resminya @korlantaspolri.NTMC telah mengklarifikasi bahwa akun-akun yang menyebarkan informasi tersebut adalah akun palsu.

"Edaran itu hoaks. Sudah ada klarifikasi dari Korlantas Polri. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap akun-akun palsu dan pemberitaan hoaks terkait pembuatan SIM gratis. Informasi tersebut tidak benar," ujar Iptu Priyono dalam keteranganya mewakili kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra pada Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Priyono menjelaskan bahwa layanan perpanjangan SIM secara online memang dapat dilakukan melalui aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Namun, pengurusannya tidak gratis karena terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti serangkaian tes, seperti tes kesehatan, psikologi, ujian teori, dan ujian praktik di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima dengan mengecek sumber resmi, seperti akun media sosial resmi Polri atau datang langsung ke kantor SATPAS terdekat. Jangan mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi agar terhindar dari penipuan dan hoaks di media sosial.

Sementara itu, akun Instagram resmi @polrespringsewuofficial juga telah memberikan informasi yang jelas terkait mekanisme pembuatan dan perpanjangan SIM. Dalam informasi tersebut, turut dicantumkan biaya PNBP untuk pembuatan SIM baru, yakni Rp 120 ribu untuk SIM A dan Rp 100 ribu untuk SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan, biaya yang dikenakan adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk SIM C. (*)

JARINGAN POLRES JAJARAN POLDA LAMPUNG