Polisi Tangkap Bandar Narkotika di Dente Teladas

Keterangan Gambar : Bandar Narkotika berinisial US als TN (47), yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
Tribratanews.lampung.polri.go.id - Seorang bandar narkotika berinisial US als TN (47), warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Bandar narkotika ini ditangkap hari Jum'at (02/04/2021), pukul 23.00 WIB, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.
"Jum'at tengah malam, petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang ada di Kampung Way Dente," ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Rabu (07/04/2021).
Baca Lainnya :
- Polres Lampung Timur Konferensi Pers Ops Antik Krakatau 2021
Rumah Tempat Transaksi Narkotika di Dusun Talang Tembesu Digerebek Polisi
Gandeng Polres Way Kanan dan BNN, Lapas Kelas II B Way Kanan Gelar Razia Gabungan
Dalam Waktu 8 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang Tunai Rp. 11,7 Juta di Kelurahan Ujung Gunung Menggal
Jadi Pengedar Narkotika, Warga Lingkungan Palembang Menggala Ditangkap Polisi
Lanjut AKP Anton, dari rumah milik bandar narkotika ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram, satu bungkus plastik klip kosong dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.
Keberhasilan petugas kami dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Dente Teladas. Informasi yang didapat ada sebuah rumah di Kampung Way Dente, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Petugas kami langsung melakukan penggerbekan di rumah tersebut dan berhasil menangkap seorang bandar narkotika yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," ungkap AKP Anton.
Saat ini bandar narkotika tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)