Polres Lampung Tengah -Setelah melakukan Penyelidikan
kanit Bersam Anggota Reskrim Polsek Kalirejo Berhasil menangkap Pelaku Cabul
Berinisial AF Als Rifin (32) Warga Dusun IV Kampung Srimulyo Kec Kalirejo
Lampung Tengah, Minggu (24/10/2021) sekira Jam 17.00 WIB.
Menurut Keterangan Kapolsek Kalirejo Iptu Edi
Suhendra, SH setelah Menerima laporan Polisi dari orang tuang Korban Bunga (
nama Samaran ) yang menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh AF Als
Rifin dirumahnya Senin (09/12/2019) sekira pukul 13.00 WIB.
Bermula ketika Bunga berpacaran dengan Pelaku RA Als
Rahmat yang sedang menjalani Hukuman dan melakukan hubungan layaknya Suami
Istri di rumah Pelaku AF Als Rifin dan kejadian tersebut direkam oleh Pelaku AF
Als Rifin dan Korban Bunga diancam akan disebarkan Vidionya kalau tidak mau
melayani, setelah pulang kerumah Bunga menceritakan kejadian tersebut ke orang
Tuannya.
Selanjutnya Orang Tua Bunga melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kalirejo dengan membawa Barang Bukti 1 helai baju kaos warna
hijau, 1 helai celana olahraga warna hitam merah, 1 helai BH warna hitam, dan 1
helai celana dalam warna hitam yang sudah disita dalam perkara RA Als Rahmat.
Setelah RA Als Rahmat Tertangkap Duluan dan Sedang
Menjalani Hukuman, dan didapat informasi Pelaku AF Als Rifin ada dirumahnya dan
langsung kami lakukan Pengrebekan dan penangkapan terhadap AF Als Rifin yang
merupakan Paman dari Pelaku RA Als Rahmat” kata Edi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku AF Als
Rifin Kita dijerat dengan persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 81 ayat
(1) dan (2) jo Pasal 76d UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan
ancaman hukuman Minimal 3 Maksimal 15 Tahun Penjara. “ tegas Kapolsek Kalirejo
Iptu Edi Suhendra, SH Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya,
S.IK,.