tribratanews.lampung.polri.go.id Way Kanan, Selasa 07 Oktober 2025 Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan. Selasa (07/10/2025).Tersangka inisial SY (40) berdomisili di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris menyampaikan bahwa, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada tanggal 4 Oktober 2025 yang dilaporkan oleh Benny Gusmara. Kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Diketahui telah terjadi Pencurian dengan pemberatan di Balai Kampung Bengkulu di Dusun I Kampung Bengkulu Gunung Labuhan. Berawal saksi A yang merupakan Kepala Dusun (Kadus I) dan juga penjaga Balai Kampung Bengkulu, melakukan pemeriksaan ke Balai Kampung dan saksi melihat gembok pintu Balai Kampung tersebut sudah dalam keadaan rusak. Setalah itu saksi masuk kedalam Balai Kampung dan melihat adanya barang - barang milik balai Kampung Bengkulu sudah tidak ada atau hilang.
