Dpo Pelaku Curat Bersembunyi Di Oku Ditangkap Oleh Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah

05/07/2021 19:32:17 WIB 554

TribrataNewsPolriLampung-Polres lampung tengah.Setelah Bersembunyi Kurang Lebih Empat Tahun setengah Pelaku Pencurian dengan Pemberatan berhasil ditangkap Team Tekab Polsek Terbanggi Besar Pelaku berinisial SLT Als Sulis (29) Warga Kampung  Selusuban Kec Seputih Agung Lampung Tengah ditangkap di Kampung  Sasa Srimulyo Kec Martapura Kabupaten OKU Timur Sumatera Selatan, Senin (05/07/2021) sekira jam 02.30 WIB.

 

Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Drs Sutana Yusuf. M.Kom.I, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Wawan Setiawan,S.Ik,. “Pelaku SLT Als Sulis merupakan DPO Curat setelah kawannya yang bernama Hariyanto als Ari Berkasnya telah dilimpahkan keb Kejaksaan Negeri Gunung Sugih pada tahun 2017 berikut barang bukti sepeda Motor merk yamah tipe Vega ZR tahun 2012 warna merah marun nopol BE 3663 HH.

 

Menurut Korban, pelaku masuk kedalam rumah Korban dengan cara mencongkel pintu belakang  rumah, Lalu masuk dan mengambil satu unit sepeda motor Honda new Vario warna white blue tahun 2016 dengan Nopol BE 7897 IN.

 

Ketika Korban sedang Tidur dirumahnya Rt 005 Rw 001 Kampung Endang Rejo Kec Seputih Agung  Lampung Tengah. Minggu (08/01/2017) sekira pukul 02.30 WIB. diketahui pagi hari sepeda Motor sudah tidak ada ( raib ) dan pitu belakang sudah terbuka. 

 

Atas kejadian tersebut korban melapor Ke Polsek Terbanggi Besar  dengan Nomor Laporan : LP/18-B/ 1 /2017/ Polda LPG / Res Lamteng /Sek Tebas, Tanggal 08 Januari 2017, sebagai dasar Penyelidikan dan berhasil menangkap Hariyanto als Ari dalam melakukan bersama SLT Als Sulis dan Baru sekarang tertangkap” kata Sutana   

 

Guna Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pelaku SLT Als Sulis dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara” demikian Pungkasnya. 

in Hukum

Share this post