Setahun Buron Warga Tanggamus Di Tangkap Buser Polsek Pardasuka

05/07/2021 19:35:45 WIB 248

TribrataNewsPolriLampung- Polres Pringsewu-Seorang warga Pekon Suka Agung Barat kecamatan Bulok Tanggamus berinisial R (36) ditangkap Tim Buru Sergap (Buser)  Polsek Pardasuka Polres Pringsewu atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

 

Kapolsek Pardasuka AKP Lukman Hakim, S.Pdi menjelaskan pelaku R yang memang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak setahun yang lalu tersebut diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan dua unit HP bersama kedua rekanya yang telah terlebih dahulu diamankan dan sudah menjalani proses peradilan.

 

“pelaku R ini diduga telah melakukan pencurian dua unit HP jenis OPPO dan Samsung senilai 5 juta rupiah dirumah korban Mira Sari (36) di pekon rantau Tijang kecamatan Pardasuka pada Minggu 5 April 2020 pukul 03.00 Wib yang lalu, bersama kedua rekanya NW dan JM yang sudah terlebih dahulu tertangkap dan sudah menjalni proses peradilan” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Senin (5/7/21) siang.

 

Dijelaskan Kapolsek, setelah melakukan aksi kriminalitas dan saat mengetahui kedua rekanya tertangkap pada bulan Juni 2020, pelaku R ini melarikan diri ke pulau jawa. Dan Setelah setahun melakukan pelarian polisi mendapatkan informasi kepulangan pelaku dan kemudian tim buser langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku dikediamanya tadi malam sekira jam 01.00 Wib.

 

“pelaku R kami amankan tadi malam sekitar puku 1 dirumahnya di Pekon Suka Agung Barat kecamatan bulok tanggamus” jelasnya

 

“pelaku kami amankan saat sedang pulang kampung setelah menjalani proses pelarian selama setahun lamanya di pulau jawa” tambah Kapolsek

 

Dalam proses penyidikan perkara, kata Kapolsek meneruskan, pelaku R merupakan pelaku utama yang berperan mencongkel jendela sekaligus eksekutor pengambil barang.

 

“R merupakan pelaku utama yang berperan mendongkel jendela dan mengambil barang hasil kejahatan dari rumah korban” terangnya

 

Kemudian dari hasil pencurian tersebut, pelaku R mendapatkan bagian sebesar 350 ribu dan uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.

 

dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya maka pelaku harus mendekam di sel jeruji Mapolsek Pardasuka.

 

“dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan padal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkasnya

 

 

in Hukum

Share this post