Oknum Wartawan Online, Diamankan Polisi

12/09/2021 20:53:30 WIB 95

TribrataNewsPolrilampung.go.id-Bandar Lampung-Seorang Oknum Wartawan Media Online,  berinisial ZN (32) warga Pasewaran di duga melakukan pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Depag di Pemkab Pasewaran senilai Rp14 juta, berhasil diamankan  anggota Polsek Tanjung Senang di sebuah rumah makan, di bawah flyover, Way Kandis, Bandarlampung, Sabtu malam (11/9/2021) sekira pukul pukul 21.00,

Wib.

 

Dari tangan oknum Wartawan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 14 juta. Bermula oknum tersebut meminta Rp21 juta untuk menutupi berita soal pengurusan surat nikah di Pesawaran.

 

Dari pengakuan oknum wartawan berisinal ZN tersebut mewakili pengambilan uang. Setelah tawar-menawar, sang ASN Depag Pesawaran hanya memberikan Rp14 juta.

 

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali mengatakan uang Rp14 juta tersebut atas permintaan 7 wartawan, yang menginginkan diberi Rp3 juta per orang, atau seluruhnya Rp21 juta, tapi ASN Depag hanya memberikan Rp.14 juta, ungkapnya

 

Kepada Polisi, ASN Depag Pesawaran tersebut menyebut dirinya sering diteror dan didatangi di rumahnya di Way Kandis, Bandarlampung. Ia dan keluarganya juga diancam jika tidak memberikan uang.

 

Ipda Rosali menjelaskan, dalam aksinya, pelaku ZN mengaku sebagai wartawan media online dan mengancam akan menaikan berita perihal biaya pembuatan surat nikah yang diurus oleh korban.

 

Rosali menambahkan,. Aksi pemerasan yang dilakukan pelaku ini dilaporkan korban yang resah karena kerap diteror, bahkan pelaku kerap kali mendatangi rumah korban,”ucap Rosali, Minggu (12/9/2021).

 

Lanjutnya pelaku juga melakukan pengancaman ke korban dan keluarganya. Lantaran tak tahan, korban kemudian melapor ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi bergerak dan menangkap pelaku," ungkapnya.

 

Petugas juga sudah mengantongi nama wartawan lainnya, bahkan masih menyelidiki dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pemerasan ini,”ucap Rosalia.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.

in Hukum

Share this post