TribrataNewsPolriLampung-Bandar
Lampung—Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, di dampingi Kapolres Lampung
Selatan beserta jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung selatan, pimpin kegiatan
pemusnahan Barang bukti Narkoba hasil ungkap kasus jajaran Polres Lampung
Selatan, di Mapolres lampung Selatan,
Jumat (20/8/2021).
Dalam press rilis
kapolda Lampung tersebut disampaikan bahwa dalam kurun waktu 2 bulan sebanyak
10 kasus Narkoba berhasil di ungkap KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan, yang
kesemuanya diamankan pada area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan
Bakauheni dari bulan Juli hingga Agustus 2021. jumlah tersangka yang di amankan
sebanyak 13 orang terdiri 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, selanjutnya
barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku tersebut, Sabu sebanyak 73
Kg, Ganja sebanyak 111 Kg, Extacy sebanyak 4.050 butir.
Kapolda Lampung
mengatakan “bahwasanya biarpun dalam situasi covid-19, tindakan kejahatan tetap
kita berantas, dikarenakan situasi covid-19 ini bisa dimanfaatkan oleh para
pelaku kejahatan, untuk melakukan aksinya di wilayah Lampung selatan,
pengungkapan kasus narkoba merupakan sebuah prestasi dan perlu di apresiasi
terlebih di masa pandemi covid-19, dimana polisi tengah berupaya mengatasi
pandemi covid-19,namun tidak lupa dalam tugas pokok serta fungsinya menjaga
Kamtibmas terutama menumpas peredaran Narkoba”,tegas Hendro. (20/8)
“wilayah Lampung
selatan ini masih tinggi peredaran narkobanya di karenakan Sekitar 3 (tiga)
bulan yang lalu saya datang kesini untuk memusnahkan barang bukti narkoba dan
sekarang ini saya datang kembali untuk kembali memusnahkan barang bukti narkoba
yang terhitung hasil ungkap kasus dalam kurun waktu 2 (dua) bulan terakhir ini”,
ungkap Hendro.
Hendro juga
menyampaikan mengapresiasi keberhasilan Polres Lampung Selatan dan jajarannya
dalam penggagalan upaya penyelundupan gelap Narkoba. “Polda lampung akan
memberikan penghargaan kepada anggota-anggota yang berhasil dan ikut dalam
pengungkapan ungkap kasus atas kejahatan penyalahgunaan narkoba di Lampung
Selatan ini”, tegas Hendro.
Hasil pengungkapan
itu, Kapolda Lampung bersama jajaran polres lampung selatan dan Forkompinda
Lampung Selatan melakukan pemusnahan narkoba tersebut dengan sebelumnya melalui
berita acara pemusnahan,yang diantaranya sabu dan Pil ektasi di musnahkan
dengan menggunakan BBM jenis solar untuk dilarutkan dan dibakar berikut daun
ganja. (dn/penmas)