Polres Mesuji berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Istri

22/03/2022 15:54:22 WIB 171

Polres Mesuji - Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Istri di Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Senin (21/03/22) Malam Sekira Pukul 19.30 Wib.


Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E di Wakili Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si menjelaskan, memang benar Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur yang dipimpinnya langsung, telah berhasil mengamankan seorang Laki - Laki dengan Inisial EA (36) Warga Desa Tebing Karya Mandiri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.


Pelaku di amankan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ B – 91 / III / 2022 / SPK T / RES MESUJI / POLDA LAMPUNG tanggal, dengan dugaan Penganiayaan terhadap Istri Pelaku Berinisial AC (27) di Rumahnya.


Sambung Kasat Reskrim, Adapun Kronologis kejadian Pada Hari Jumat Tanggal 11 Maret 2022 sekira Pukul 21.00 Wib, telah terjadi Penganiayaan terhadap Anak Pelapor yang dilakukan oleh Suami Korban di Rumahnya, dari kejadian Penganiayaan tersebut Korban mengalami lebam serta luka sobek di bagian Kepala, Mata sebelah kiri lebam, Pipi sebelah Kanan lebam, Lengan kiri lebam, Paha kiri lebam, Paha kanan lebam. Setelah kejadian tersebut ibu Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Terang Iptu Fajrian


Penangkapan berawal Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur Mendapatkan Informasi keberadaan pelaku, Kemudian Team yang Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji berangkat menuju keberadaan Pelaku, sekira Pukul 19.30 Wib, Team melakukan Penangkapan tanpa perlawanan dan ia mengakui perbuatannya. Kemudian Pelaku dan Barang Bukti 1 buah Palu martil gagang kayu coklat dibawa ke Polres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Jelas Kasat Reskrim


Ia menambahkan Tersangka juga melakukan Kasus yang sama di Polsek Mesuji Timur sesuai LP:

LP/B/I/2022/SPKT/POLSEK MESUJI TIMUR/ POLRES MESUJI/ POLDA LAMPUNG, Tanggal 29 Januari 2022. Atas Perbuatan Pelaku akan di Jerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Pungkasnya

in Hukum

Share this post