Polres Pringsewu--Aparat Kepolisian Dari
Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu Yang Dipimpin Langsung Kasat Narkoba
AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom, Kembali Meringkus Tiga Pelaku Penyalahguna
Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Narkoba AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom Mengatakan,
Ketiga Pelaku Yang Berhasil Diringkus Terdiri Dari Seorang Bandar Berinisial YC
(43), Pengedar Berinisial AS (47) Dan Seorang Pengguna Berinisial SG (40).
“Para Pelaku Kami Amankan Merupakan Residivis
Kambuhan. Ketiganya Kami Ringkus Dari Tiga Lokasi Berbeda Sejak Senin (21/3/22)
Siang Kemarin,”Ujarnya Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.Ik,
Pada Selasa (22/3/22) Siang
Dijelaskannya, Pada Awalnya Polisi Meringkus YC Saat
Akan Bertransaksi Narkotika, Di Jalan Umum Pekon Margakaya Pada Senin (21/3)
Siang Sekira Pukul 11.30 Wib.
Dari Tangan Pelaku, Polisi Berhasil Mendapatkan
Barang Bukti Berupa 6 Buah Plastik Klip Berisi Narkotika Jenis Sabu Dengan
Berat Bruto 2.39 Gram, 3 Buah Plastik Klip Kosong Dan Uang Hasil Penjualan Sabu
Sebesar Rp500 Ribu.
Setelah Melakukan Proses Interogasi, Pada Selasa (22/3)
Dinihari Sekira Pukul 00.30 Wib, Polisi Kembali Meringkus Tersangka AS Saat
Sedang Berada Dirumahnya Di Wilayah Kecamatan Pringsewu.
“Tersangka AS, Merupakan Seorang Pengedar Narkotika
Jenis Sabu Yang Beroperasi Diwilayah Kabupaten Pringsewu Dan Terbiasa Menerima
Pasokan Sabu Dari YC,” Jelasnya
Ditambahkannya, Berselang Satu Jam Kemudian, Polisi Kembali
Meringkus SF, Saat Sedang Berada Di Kelurahan Pringsewu Barat.
Dalam Proses Penggeledahan, Dari Tangan Tersangka SF,
Polisi Kembali Mengamankan BB, Berupa Satu Buah Plastik Klip Bekas Pakai Dan
Perangkat Hisap Sabu.
“Seluruh BB Diakui Milik SF Yang Didapat Dari AS,”
Ungkapnya.
Atas Keterlibatan Dalam Peredaran Gelap Narkotika,
Ketiga Tersangka Berikut Barang Bukti Diamankan Di Mapolres Pringsewu Guna
Menjalani Proses Hukum Lebih Lanjut.
Sementara, Dalam Proses Penyidikan Ketiga Tersangka
Disangkakan Telah Melanggar UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman Hukuman Kurungan Hingga 20 Tahun Penjara.” Tandasnya.