Tiga dari Enam Tersangka Ditangkap Tekab 308 Polsek Punggur

14/10/2021 18:48:31 WIB 84

Polres Lampung Tengah-Tega mencabuli gadis di bawah umur hingga mengakibatkan korban hamil 5 bulan, tiga dari enam tersangka ditangkap jajaran Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Rabu (13/10/2021) sekira pukul 15.00 WIB.

 

Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur Aipda Ansori itu berhasil mengamankan AP (21), FF alias Cepot (20) dan SR alias Udin (20) yang merupakan warga Kampung Kotagajah, Kecamatan Kotagajah itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban nya SN (16) warga Kampung Rejoasri, Kecamatan Seputihraman, Lamteng.

 

“Penangkapan tiga pelaku ini berdasarkan laporan korban SN dengan dasar LP/B/ 594/ X / 2021/ POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG/ SEK PUNGGUR, Tanggal 06 Oktober 2021 lalu. Kemudian saya langsung perintahkan anggota untuk segera melakukan penyelidikan, alhasil tiga dari enam tersangka dapat kita amankan,” kata Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya.

 

Mualimin menjelaskan, bahwa kronologis kejadiannya yaitu, pada hari Rabu 12 Mei 2021 korban SN dijemput oleh pelaku yakni RI (DPO), kemudian korban diajak nongkrong bersama pelaku lainnya di salah satu steam motor yang tidak jauh dari warung bakso Enggal Kotagajah. Dan pada saat itu, para pelaku sedang mengkonsumsi minuman keras (miras). Lalu korban SN dipaksa untuk menenggak miras jenis vigour oleh para pelaku.

 

“Setelah korban minum 1 gelas miras, korban mengalami pusing, kemudian para pelaku kembali memberi 1 gelas lagi dengan cara memaksa. Dan setelah menenggak miras itu lalu para pelaku membawa korban ke warung kosong, setibanya di lokasi para pelaku kembali menenggak miras jenis tuak,” tambah Mualimin .

 

Dan tidak lama kemudian, lanjut Mualimin, korban diajak masuk kedalam warung kosong oleh pelaku RI, sesampainya didalam warung baju dan celana korban langsung di buka oleh pelaku dan langsung disetubuhinya.

 

“Seusai menyetubuhi korban, pelaku RI langsung keluar dari dalam warung, lalu pelaku AP pun masuk dan di ikuti oleh empat pelaku lainnya untuk melakukan perbuatan bejat mereka. Setelah selesai semua tanpa merasa bersalah korban di antar pulang kerumah oleh pelaku RI. Akibat kejadian itu, saat ini korban tengah hamil 5 bulan,” bebernya.

 

Saat ini, tiga dari enam tersangka berikut barang bukti berupa, satu helai baju kaos panjang warna putih hitam motif garis-garis, satu helai bra warna hijau polos, satu helai celana panjang jenis levis warna hitam, satu helai celana dalam warna pink polos dan satu helai jilbab warna hijau polos telah diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut. Dan untuk ketiga tersangka lainnya yakni RI, AD dan FD masuk dalam Daftar Oencarian Orang (DPO).

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka yakni AP, FF dan juga SR kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 ttg perubahan atas UU No.23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak dan untuk ketiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas,” pungkasnya

in Reskrim

Share this post