Tekab 308 Polsek Gedong Tataan Amankan Tersangka Penganiayaan

06/11/2021 22:51:14 WIB 112

Polres Pesawaran-Seorang pria berinisial JM (43) warga Dusun Kucingan Desa Negeri Katon, Kecamatan Negeri Katon Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi, Jumat (05/11/2021).

 

Tersangka JM, diamankan Satreskrim Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran, karena diduga melakukan penganiayaan terhadap korban Fepen.

 

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo diwakili Kabag Humas Polres Pesawaran, AKP Aris Siregar membenarkan penangkapan tersebut.

 

“Tekab 308 mendapat informasi dari masyarakat, adanya dugaan penganiayaan di Dusun Trikora Desa Ponco Kresno Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” ujarnya.

 

Kemudian, lanjut AKP Aris, Tekab 308 Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan tersangka JM, saat sedang berlari mengamankan diri dari kejaran warga.

 

Menurutnya, tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban, karena

tersinggung dengan acara aqikah cucunya tidak ada pemberitahuan, di rumah mantan istrinya yang sudah menikah lagi.

 

“Pelaku datang ke rumah korban, Rabu (03/11/2021). Kemudian, menanyakan ”Siapa yang suruh bikin acara disini”, Fepen belum sempat menjawab, pelaku mencabut sebilah golok yang diselipkan di dalam jaket dan di tebaskan ke dinding, Fepen yang pada saat itu sedang menggendong anak bayinya lari kedalam untuk mengamankan bayinya,” terangnya.

 

Selanjutnya, pelaku yang bertemu dengan korban dan saksi Ibu Maryam. “Pelaku menebaskan sebilah golok langsung ke punggung bagian kiri korban dan pada saat korban ingin mengamankan Golok tersebut namun melukai pergelangan tangan kanannya,” ujar AKP Aris.

 

Kemudian, lanjutnya, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat, dan korban dibawa menuju Klinik Aqil Medika Pringsewu. Selanjutanya, dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Husada Kabupaten Pringsewu.

 

“Saat ini, korban di rawat di Rumah Sakit Mitra Husada, karena mengalami luka bagian punggung sebelah kiri akibat tebasan golok, dan mengalami luka sayatan bagian lengan tangan kanan,” Pukasnya.

Ditambahkan AKP Aris, tersangka JM dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana

in Reskrim

Share this post