2 pelaku Penyalahgunaan narkoba di tangkap Sat ResNarkoba Polres Pesisir Barat

01/03/2024 20:15:00 WIB 1.175

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Pesisir Barat - Sat ResNarkoba Polres Pesisir Barat berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pekon Lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat. Rabu (28/02/24).

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra S.I.K., M.H., diwakili Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah, S.H.,M.H membenarkan bahwa  berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika ber inisial HF (39) alamat simbaringin Rt / Rw 003 / 004 kelurahan Sidosari Kec. Natar Kab. Lampung selatan dan KA (35) Alamat Desa Negeri sakti kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.

Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di pekon lintik Kec. Krui selatan Kab. Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB Sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan melihat 2 orang yang mencurigakan seperti tergesa gesa di SPBU Lintik kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat langsung mengamankan 2 orang tersebut HF dan KA

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu dan 1 (satu) Unit handphone merk Vivo Y12s.

"Selanjutnya terhadap terduga berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." Tutup Kasat Narkoba

in Hukum

Share this post