Polres Mesuji-Team
Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Timur berhasil
Ungkap dan melakukan penangkapan tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan
pemberatan, Senin (11/10/21) di daerah pekat Register 45 Kabupaten Mesuji.
Adapun identitas tersangka berinisial RK (26) Warga
desa Wira Laga 1, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, dan BMJ (29) Warga Desa
Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-32 / X / 2021 / SPKT /
POLSEK MESUJI TIMUR / POLRES MESUJI / POLDA LAMPUNG, tanggal 10 Oktober 2021.
Penangkapan dilakukan Jelas Kasat Reskrim IPTU
Fajrian Rizki S.T.K, S.Ik, M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim S.H, S.Ik
atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang di lakukan oleh kedua
tersangka di Desa Wonosari Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji yang terjadi
pada hari Jumat 08 Oktober 2021 lalu sekira Pukul 18.30 Wib.
Lebih lanjut terang Kasat Reskrim menceritakan, pada
saat itu korban memarkirkan kendaraannya di teras dan masuk kedalam rumah
kurang lebih sekira 15 menit di dalam rumah lalu dia mendengar suara motornya
di hidupkan, kemudian korban keluar dan melihat motor miliknya telah raib.
Selanjutnya korban menghubungi Suparlan untuk meminta tolong, dan Suparlan pun
langsung menghubungi Babinkamtibmas Desa tersebut yaitu Briptu Sihotang.
Mendapat laporan, Briptu Sihotang langsung menuju
TKP, Malang nasip tersangka, saat di perjalanan akan menuju ke TKP Briptu
Sihotang berpapasan dengan ciri ciri motor yang di laporkan oleh korban, dengan
sigap Briptu Sihotang menghadang kedua tersangka akan tetapi keduanya melarikan
diri dengan meninggalkan barang hasil kejahatan dan motor tersangka. Atas
kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000. Tutur IPTU Fajrian
Adapun penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 11
Oktober 2021 sekira Pukul 14.00 wib Team Tekab 308 Polres Mesuji dan unit
Reskrim Polsek Mesuji Timur mendapatkan informasi bahwa yang di duga sebagai
tersangka sedang berada di seputaran pekat register 45, dan menanggapi laporan
tersebut team langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan
tersangka. Dikarenakan saat akan di lakukan penangkapan melakukan perlawanan
dan akan melarikan diri tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor honda new beat street warna kombinasi hitam putih tanpa nopol dan 1 unit sepeda motor honda beat street warna hitam nopol : BE 3272 LB di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakannya kedua tersangka akan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pungkas Kasat Reskrim.