Polres Pesawaran-Remaja di bawah umur diamankan Tim
Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran akibat melakukan tindak pidana
pencurian.
Remaja itu adalah TS (15) warga Desa Ponco Kresno,
Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang
diwakili Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Bambang Heryanto menjelaskan
kronologis kejadian tersebut.
“Kejadian itu pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul
17:00 WIB di Desa Sinar Bandung Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,”
kata dia, Rabu (13/10/2021).
“Pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk milik
korban KARIM, kemudian korban, datang dengan mengendarai sepeda motornya dan
memarkirkan sepeda motor dekat gubuk miliknya, kemudian korban langsung
menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, setelah itu korban langsung
memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke dalam kantong jaket miliknya, dan
langsung menuju sawah milik korban.
“Kemudian saat korban kembali ke gubuknya dan melihat
sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, lalu korban pulang kerumah dan
memberitahu kepada cucunya,” jelasnya.
Dijelaskannya, pada Minggu (10/10/2021) sekira Jam
21.30 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Iya setelah kami mendapatkan informasi keberadaan
pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di
Desa Adiluwih Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,” katanya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit
sepeda motor merek Honda NF 100 SL,warna Hitam Hijau, Nopol BE 7952 RA,Noka :
MH1HB32107K112696, Nosin : HB32E-1102026,STNK An.KARIM. telah diamankan di
Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.