Miris.. Anak Bawah Umur Diduga Melakukan Curanmor

13/10/2021 19:28:50 WIB 75

Polres Pesawaran-Remaja di bawah umur diamankan Tim Tekab 308 Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran akibat melakukan tindak pidana pencurian.

 

Remaja itu adalah TS (15) warga Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran Lampung.

 

Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Gedongtataan Iptu Bambang Heryanto menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

 

“Kejadian itu pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 17:00 WIB di Desa Sinar Bandung Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran,” kata dia, Rabu (13/10/2021).

 

“Pada saat pelaku sedang beristirahat di gubuk milik korban KARIM, kemudian korban, datang dengan mengendarai sepeda motornya dan memarkirkan sepeda motor dekat gubuk miliknya, kemudian korban langsung menyuruh pelaku untuk pergi dari gubuknya,” ungkapnya.

 

Dirinya menuturkan, setelah itu korban langsung memasukkan kunci sepeda motor miliknya ke dalam kantong jaket miliknya, dan langsung menuju sawah milik korban.

 

“Kemudian saat korban kembali ke gubuknya dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, lalu korban pulang kerumah dan memberitahu kepada cucunya,” jelasnya.

 

Dijelaskannya, pada Minggu (10/10/2021) sekira Jam 21.30 Wib, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

 

“Iya setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kami langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku di Desa Adiluwih Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu,” katanya.

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda NF 100 SL,warna Hitam Hijau, Nopol BE 7952 RA,Noka : MH1HB32107K112696, Nosin : HB32E-1102026,STNK An.KARIM. telah diamankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

in Hukum

Share this post