https://tribratanews.lampung.polri.go.id/vendor/bin/
3 Karyawan Terkena Ledakan Tungku, Polres Lampung Selatan Selidiki Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel
09/05/2024 19:20:00 Views : 161

https://tribratanews.lampung.polri.go.id. Bandar Lampung - Kecelakaan kerja terjadi di pabrik peleburan besi PT San Xiong Steel berada di Desa Tarahan, Kecamatan, Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini mengakibatkan 3 karyawan pabrik mengalami luka bakar serius.

Ketiga korban Novel (27), Jepri (26) warga Desa Karya Tunggal, Katibung, Lampung Selatan dan Faisol (27) warga Panjang Kota Bandar Lampung.

"Benar, saat ini personel Ditreskrimum Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan telah melakukan penanganan atas peristiwa kecelakaan kerja terjadi di PT San Xiong Steel," ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Kamis (9/5/2024).

Berdasarkan penyelidikan awal, Umi melanjutkan, insiden kecelakaan kerja ini terjadi di pabrik peleburan besi PT.San Xiong Steel, Rabu (8/5/2024) sekira pukul 13.15 WIB.

Mulanya, kejadian diawali saat karyawan  memasukkan material besi ke dalam tungku peleburan besi menggunakan mesin magnet. Kemudian selang beberapa saat, tiba-tiba terjadi ladakan sebayak 2 kali dari dalam tungku tersebut.

Sehingga berakibat cairan besi panas menyembur dan berhamburan di sekitar tungku tersebut dan mengenai ketiga korban karyawan berada di sekitar bagian tungku.

"Iya, jadi ledakan terjadi saat proses produksi berlangsung pada tungku peleburan nomor 7," ungkap Umi.

Akibat kejadian tersebut, ia melanjutkan, 3 karyawan menjadi korban terkena cairan besi panas dan mengalami luka bakar serius.

"Para korban saat ini menjalani perawatan di RS Imanuel Bandar Lampung, tadi pagi Kapolres Lampung Selatan juga sudah menjenguk korban," imbuhnya.

Terkait peristiwa ini, Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung mengamini, kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan atas kecelakaan kerja mengakibatkan 3 korban mengalami luka bakar tersebut.

"Kita lakukan penyelidikan terhadap peristiwa ini, untuk menentukan ada tidaknya peristiwa tindak pidana berupa kelalaian mengakibatkan kecelakaan kerja," akhirnya.


-->