TribrataNewsPolrilampung-Direktorat Tindak Pidana Siber
Bareskrim Polri menangkap empat orang tersangka kasus penipuan dengan skema
Bussiness Email Compromise (BEC), yang merugikan perusahaan asal Korea Selatan
(Korsel) dan Taiwan.
Dir
Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengungkapkan keempat tersangka CT,
NTS, YH dan SA dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku telah telah membuat
korban merugi senilai Rp84,8 miliar.
"Para
tersangka melakukan penipuan dengan skema bisnis email compromise kepada korban
SW dari Korsel dan WHF dari Taiwan. Yang menyebabkan kerugian untuk SW Rp82
miliar. Lalu, untuk WH kerugian Rp2,8 miliar," ujar Asep di Gedung
Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10).
Asep
menjelaskan, pelaku melakukan modus operandi BEC dengan ditujukan kepada
Manajer Keuangan atau bagian keuangan dari perusahaan tersebut.
Para
pelaku membobol email dua perusahaan tersebut, dan mengganti data atau
identitas sehingga terjadinya proses transfer dana. Dimana, yang seharusnya
uang itu masuk ke perusahaan tersebut, tetapi malah masuk ke dalam rekening
pelaku.
"Dengan
demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke
perusahaan yang dikira adalah perusahaan itu mitranya," tutur Asep.
Adapun
barang bukti yang diamankan oleh polisi diantaranya, uang tunai Rp29 miliar, 3
telephone selular, 9 buah buku tabungan dari berbagai bank, Paspor para
tersangka, 14 buah kartu ATM ,
9 buku cek bank, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, aurat izin
usaha, stamp atau cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti
pengembalian dana dari Bank dan bukti transaksi penukaran mata uang asing.
Atas
perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1)
UU No 19 Tahun 2016, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang
TPPU, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana
dan Pasal 378 KUHP.