Polres Pesawaran-Satreskrim Polres Pesawaran, selama kurun waktu bulan September 2021
telah mengungkap beberapa kasus dengan 15 tersangka.
Di
antaranya kasus pembunuhan berencana, pencurian, penipuan dan penggelapan serta
kasus percobaan pencurian dengan pemberatan.
“Atas
keberhasilan ini saya ucapkan terimaksih kepada Satreskrim dan juga unit Polsek
dan jajaran yang telah mengungkap beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum
polres Pesawaran,” ucap Kaplres AKBP Vero Aria Radmantyo saat menggelar
konferensi pers di Mapolres, Jum, at (1/10).
Baca
Juga DPO Curas 3 Tahun Akhirnya Dibekuk
Polsek Limau
Tentunya
keberhasilan ini, kata dia, merupakan suatu capaian prestasi yang harapannya
tidak berpuas diri tapi tetap melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka
bagaimana menciptakan situasi yang aman di Kabupaten Pesawaran berjuluk Bumi
Andan Jejama.
“Ada
pun saat ini penanganan kasusnya telah diproses oleh Satreskrim dan unit Polsek
dan jajaran, mudah-mudahan beberapa kasus yang lain bisa segera terungkap,”
harapnya.
Lebih
lanjut Kapolres mengungkapkan, untuk kasus pembunuhan berencana dengan satu tersangka
pasal yang bakal diterapkan 340 junto 338 dengan ancaman hukuman pidana mati
atau seumur hidup atas nama tersangka Ubaiy (38), TKP di Kedondong.
Baca
Juga Personel Satres Narkoba Polres
Pesawaran Jalani Tes Urine
“Berkat
penyelidikan dan pengembanngan di TKP, pemeriksaan medis didapatkan bahwa kasus
ini bukan kasus gantung diri melainkan dibunuh oleh seseorang tidak lain adalah
anak kandungnya sendiri,” ungkapnya.
Untuk
kasus penipuan dan penggelapan serta curat tersangka ada 8 orang dengan barang
bukti yang sudah disita, sedangkan untuk curatnya bervariatif.
Mulai
dari pencurian burung dan juga beberapa jenis kejadian lain yang menjadi barang
bukti oleh tiga kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka 4 orang, dengan
barang bukti dua unit kendaraan roda dua, satu buah BPKB dan juga beberapa
lembar STN yang telah di sita oleh petugas.